ADVERTISEMENT

Lewat Twitter, Lansia di Pekayon Ini Ngadu ke Presiden Jokowi Ngaku Dianiaya, Diusut Polisi Ada Masalah Sertifikat Rumah

Selasa, 14 September 2021 23:58 WIB

Share
Ilustrasi wanita dianiaya.
Ilustrasi wanita dianiaya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Viral di sosial media seorang lansia berusia 62 tahun, Lisa Mandagi yang beralamat di Perumahan Century, Pekayon, Bekasi Timur, mengaku dianiaya secara fisik dan mental oleh pasangan suami istri yaitu SB dan istrinya.

Di dalam cuitannya di twitter, Senin (13/09/2021) lalu, ia menceritakan secara gamblang dan meminta pertolongan langsung kepada akun Twitter Presiden Joko Widodo @Jokowi dan akun Twitter para pejabat lainnya yaitu, Mahfud MD @mohmahfudmd selaku (Menkopolhukam) serta akun Twitter yang memiliki follower besar.

Lisa Mandagi menulis dalam akun Twitternya, bahwa dia mengalami penganiayaan pada 1 Oktober 2019, hingga dua tahun kasusnya belum menemui kejelasan.

LM mengaku telah membuat laporan ke Polsek Bekasi Selatan soal dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2019 itu. Laporannya tertera dengan nomorSTLP/591-BS/K/X/2019/BEK.SEL.

Dalam cuitannya tersebut bahwa SB juga membawa rombongan polisi, berpakaian preman.

Diduga Lisa Mandagi dianiaya di dalam rumahnya oleh SB dan istrinya, dan dirinya pun diseret keluar, dan tak boleh mengambil barang pribadi dan dokumen penting.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa para penyidik telah melakukan pemeriksaan korban dan juga para saksi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan korban dan juga para saksi saksi, namun ternyata tidak ada saksi yg melihat adanya penganiayaan yang dilaporkan tersebut," ucap Kombespol Aloysius Suprijadi, Selasa (14/09/2021).

Sebelumnya dikatakan Kombespol Aloysius Suprijadi, bahwa para penyidik telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak namun belum ada kesepakatan.

"Untuk hasil VER (Visum et repertum) juga tidak ada perlukaan, Penyidik pun telah berupaya melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," tambahnya Kombespol Aloysius Suprijadi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT