Warga Bekasi yang Ingin Nonton Film di Bioskop? Ini Dia Syaratnya

Selasa 14 Sep 2021, 23:13 WIB
Salah satu mal di pusat perkotaan di Kota Bekasi. (ihsan fahmi)

Salah satu mal di pusat perkotaan di Kota Bekasi. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sempat ditutup sementara karena lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini pemkot telah mengumumkan bahwa bioskop dapat kembali beroperasi.

Adanya informasi tersebut, tertera pada surat edaran yang tertuang pada nomor 443.1/1443/SET.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.

Perintah dalam surat tersebut, tertulis ada beberapa ketentuan bahwa masyarakat tetap mentaati peraturan protokol Kesehatan.

Diantaranya adalah, bahwa Bioskop dapat beroperasi, dengan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kapasitas pengunjung maksimal 50% lalu, hanya pengunjung dengan kategori zona hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Lalu, bagi aturan yang tertulis dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Mengikuti dan mentaati protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Dengan hal tersebut ia juga nampak menyambut baik adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di dalam massa perpanjangan PPKM Level 3 sampai 20 September 2021 mendatang.

"Ya harusnya sudah jalan yah, sudah kenceng lah,” pungkas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (14/09/2021). (kontributor/ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update