Asyik! Sekarang Udah Bisa Nonton Bioskop Lagi Nih, Tapi 6 Syarat Ini Wajib Dipatuhi Loh

Selasa 14 Sep 2021, 21:26 WIB
Syarat masuk bioskop yang wajib dipatuhi (Pixabay/Derks24)

Syarat masuk bioskop yang wajib dipatuhi (Pixabay/Derks24)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya kembali perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali.

PPKM kali ini diperpanjang satu pekan kedepan, hingga 20 September.

Dalam aturan PPKM kali ini, ada sejumlah aturan baru di wilayah zona level 2 dan 3,

Aturan baru tersebut ialah pembukaan bioskop, yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Kendati demikian, pemerintah tetapkan 6 syarat untuk masuk bioskop yang harus dipenuhi masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 3, yakni:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sebelumnya menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, yang diperbolehkan masuk kedalam bioskop.

“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut, Senin (13/9/2021).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (13/9/2021).

Perlu diketahui, sejak penerapan PPKM pada 6-13 September, pemerintah mencatat perkembangan kasus nasional yang menunjukkan perbaikan signifikan. Dilihat dari tren penurunan kasus konfirmasi, penyebaran Covid-19 menurun hingga 93,9 persen.

Secara spesifik, kasus kofirmasi di Jawa  dan Bali pun turun 96 persen dari titik puncak 15 Juli. Sementara itu, jumlah kasus aktif juga melorot di bawah 100 ribu. (cr09)

 

 

 

Berita Terkait
News Update