Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 2 dan 3, Begini Sikap Dinas Parekraf DKI Jakarta

Selasa 14 Sep 2021, 20:10 WIB
Pemerintah telah melonggarkan aktivitas masyarakat bagi wilayah yang memasuki status PPKM Level 2 dan 3, salah satunya adalah pembukaan gerai bioskop. (foto: unsplash)

Pemerintah telah melonggarkan aktivitas masyarakat bagi wilayah yang memasuki status PPKM Level 2 dan 3, salah satunya adalah pembukaan gerai bioskop. (foto: unsplash)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan bioskop.

Langkah itu dilakukan setelah pemerintah memperbolehkan bioskop dibuka kembali pada masa PPKM Level 3.

"Dari Luhut dan Kementerian Dalam Negeri boleh buka Level 3, tapi begitu Dinas Parekraf Jakarta bilang harus istilahnya diuji coba," terang Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, Selasa (14/9//2021).

Meski demikian, Djonny belum mengetahui tepatnya uji coba tersebut akan dilaksanakan Dinas Parekraf DKI Jakarta.  Pihaknya juga masih melakukan koordinasi dan rapat Dinas Parekraf untuk teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, GPBSI sendiri telah mengikuti aturan baik saat PSBB hingga berganti menjadi  PPKM . Kepatuhan assosiasinya ini, bahwa ia dan yang lainnya sebagai rakyat dan warga Jakarta. 

"Sedangkan kalau bicara kesiapan, kami sudah sangat siap dengan berbagai ketentuan yang ada mulai dari jam operasional, kapasitas protokol kesehatan hingga penggunaan aplikasi Pedulilindungi," jelasnya. 

Video KM Elang Laut Terbalik Digulung Ombak, Penyelamatan ABK Berlangsung Dramatis. (youtube/poskota tv)

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan memperpanjang PPKM pada 14-20 September 2021. Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan operasional bioskop.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pembukaan bioskop hanya berlaku di kota-kota level 3 dan 2. 

Syaratnya kapasitas maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (deny)

Berita Terkait

Cukup Satu Jam Makan Semeja Berdua

Kamis 16 Sep 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update