Tersangka MA saat dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang. (Foto/Veronica).

Kriminal

Sembunyikan Sabu Dalam Sedotan, MA Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Senin 13 Sep 2021, 20:21 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Sedotan, MA Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus pria berinisial MA (25) pada Kamis, (09/09/2021)

MA yang merupakan warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

"Tersangka MA ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Polresta Tangerang, Senin (13/9).

Wahyu melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. 

Di lokasi yang dicurigai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut ternyata tersangka MA.

"Saat digeledah, di dalam kantung celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sedotan plastik yang kedua ujungnya ditutup dengan kertas," papar Wahyu.

Sedotan plastik yang sudah dimodifikasi itu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip bening.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Tags:
sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik.Sembunyikan Sabu Dalam SedotanMA Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor