Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jualan Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Selasa 14 Sep 2021, 15:48 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti. (Veronica)

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti. (Veronica)

TANGERANG,  POSKOTA.CO.ID  - Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial MB (23), MRS (23), AK (19) pada Jumat (10/9/2021). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram. 

Narkotika jenis sabu itu disembunyikan para tersangka di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Sabu disembunyikan di dalam bekas bungkus obat. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta sebuah timbangan elektrik," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (14/9).

Wahyu menjelaskan, pertama kali pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan observasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Di situlah, petugas mengamankan 2 pria yakni tersangka MB dan MRS.

Tersangka MB dan MRS, mengaku narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari  toko kosmetik yang dikelola oleh tersangka AK. 

Polisi pun bergerak ke toko kosmetik untuk menangkap tersangka AK dan mengamankan barang bukti.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," tutur Wahyu.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kontributor Tangerang / veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update