ADVERTISEMENT

Gara-gara Pilkada Serentak 2024 Membuat 272 Kepala Daerah Akan Dijabat Plt, DPR: Jangan Ada Tumpangan Partai Mana Pun

Selasa, 14 September 2021 15:47 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (ist)
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik. 

Menurutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan secara serentak yaitu pada tahun 2024. 

"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi, Selasa (14/9/2021). 

Gara-gara harus digelar Pilkada Serentak pada 2024 membuat 272 Kepala Daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. Maka, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus minta ASN jadi Plt Kepala Daerah profesional. 

Keserentakan Pilkada yang diatur dalam UU no 10 tahun 2016,  maka menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. 

"Dimana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Konsekwensinya harus ditunjuk Plt yang di mana menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN," ujar politisi PAN ini 

Legislator asal Sumatera Barat itu  berharap,  agar Mendagri dalam menunjuk para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah bisa menempatkan mereka yang  mempunyai kredibilitas kapasitas dan kapabilitas yang teruji. 

Sebagaimana lazimnya pengangkatan  Plt Gubernur, prosesnya Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan.

Sementara Plt Bupati/Walikota biasanya di tunjuk dari pejabat pimpinan pratama di Lingkungan Provinsi. Prosesnya Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik. 

"Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN yang di tunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun,"  tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT