JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI, Mehbob mengatakan kliennya sempat diintimidasi oleh terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat MS diminta datang ke KPI untuk membicarakan testimoninya yang viral pada hari Rabu (1/9/2021) lalu.
Saat di kantor KPI, MS disodorkan surat perdamaian.
Peristiwa itu, kata Mehbob, disaksikan oleh beberapa karyawan KPI.
Tawaran damai dalam surat yang diajukan itu, kata Mehbob, justru memberatkan posisi MS.
Mehbob lalu mengungkap isi tawaran damai itu.
Pertama; MS harus mengakui bahwa perbuatan dugaan pelecehan dan perundungan itu tidak ada.
Kedua; MS diminta untuk mengklarifikasi testimoni dan mencabut laporannya.
"Kalau MS tidak mau (tandatangani tawaran damai), dia (pelapor) secara tidak langsung mengintimidasi akan melaporkan balik, (atas dugaan) pencemaran nama baik. MS kan tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu mereka mencoba menekan MS melapor ke Polda. Di Polda, ditolak karena kasus ini masih bergulir, harus salah satu terbukti dulu," kata Mehbob di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Dia juga membantah disebut tawaran damai itu sudah dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum MS.
Dia mengatakan, tidak pernah ada koordinasi itu.
Bahkan, Mehbob mengaku sempat memberi saran hukum kepada MS agar tidak membuat keputusan apapun saat tiba di kantor KPI memenuhi panggilan rekan kerja yang dia laporkan itu.
Karena menolak tawaran damai itu, kata Mehbob, MS akhirnya meninggalkan kantor KPI.
"Sebetulnya tidak pernah ada kordinasi dengan kita terkait masalah perdamaian itu. Kalau mereka bilamg ada kordinasi dengan kita itu tidak ada sama sekali," ujarnya.
Bagi MS, kata dia, saat ini yang terpenting adalah penegakan hukum.
Sebagai korban, MS telah melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
Sejak awal, MS telah melapor ke Polsek Gambir, lalu mengikuti saran petugas untuk melaporkan kasus itu ke atasannya di KPI.
"(Maunya MS) Keadilan dan penegakan hukum," tandasnya. (cr-05)