JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) akan melibatkan divisi Profesi dan Kemanan (Propam) Polres Metro Jakpus dan Propam Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal tersebut diutarakan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) sore.
"Dalam menangani peristiwa ini untuk menyelaraskan dengan komitmen kami , kami juga melibatkan tim internal dari Propam Polres Jakpus dan juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya sehingga kami berkomitmen menerangkan masalah ini," kata Setyo.
Lanjutnya, proses penyelidikan yang sudah berjalan selama 10 hari ini, disebut Wakapolres, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap pihak pelapor maupun pihak terduga terlapor.
Namun Setyo menegaskan, adapun kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga sejauh ini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti hingga memeriksa saksi ahli pidana.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana setiap orang tidak bisa dikatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak MS jug telah menjalani proses pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum MS, Mehbob yang turut mendampingi menjelaskan, adapun proses pemeriksaan itu mengenai laporan MS yang sempat tidak ditindaklanjut oleh Polsek Metro Gambir.
"Jadi MS tahun 2019 dan 2020 yang melapor ke Polsek Gambir, ditanya apa yang terjadi sehingga polsek tidak menindaklanjuti," kata Mehbob kepada wartawan usai proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Terkait proses pemintaan keterangan itu, dikatakan Mehbob memang kliennya itu pada tahun 2019 sempat melaporkan hal itu kepada Polsek Gambir. Namun bukannya diproses lebih lanjut, justru MS diarahkan untuk melapor lebih dulu ke internal KPI.
Mendapat arahan itu, MS pun langsung mengadukan apa yang ia alami keatasan tempat ia bekerja. Kendati demikian respon yang diberikan KPI hanya memindahkan ruangan MS dari tempat semula.
"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," sebutnya. (cr-05)