TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga pasien narapidana (Napi) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dijadwalkan akan menjalani operasi debridement dan operasi fiksasi interna dengan pembedahan terbuka atau Open Reduction Interna Fixation (ORIF).
dr Hilwani, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang memaparkan, korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan menjalani operasi debridement adalah Y dan M.
"Dua pasien menjalani operasi debridement. Sedangkan satu pasien berinisial JS akan menjalani operasi ORIF karena mengalami patah tulang kaki sebelah kiri," katanya.
Hilwani menjelaskan, saat ini kondisi Y dan JS sudah stabil dan bisa diajak komunikasi.
"Kondisinya sangat bagus, bisa bercerita, makan juga mandiri, yang dua ini kondisinya stabil," ujarnya.
Sebelumnya, narapidana korban meninggal dalam kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah satu orang.
Diketahui, narapidana berinisial T (50) meninggal pada Minggu (12/9/2021) pukul 21.05 WIB.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr Hilwani mengatakan, T mengalami luka bakar sebanyak 41 persen dan trauma inhalasi berat di saluran pernapasan.
Hingga Minggu (12/9/2021) kemarin, jumlah korban meninggal dunia akibat terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang menjadi 45 orang.
4 Korban Meninggal di RSUD Tangerang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan untuk empat korban yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang tak masuk hitungan tim DVI RS Polri.
Sebab, pascaperistiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, keempat korban sudah teridentifikasi terlebih dahulu.
"Tapi kan itu sudah teridentifikasi oleh Lapas langsung (pasca kebakaran) dan dikembalikan ke keluarganya seperti itu," terangnya.
Video Headline Harian Poskota Edisi Senin 13 September 2021. (youtube/poskota tv)
Lalu, untuk 41 keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah menyerahkan data ke posko ante mortem. Termasuk dua narapidana yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Tim DVI mendapatkan data itu dari Lapas kan ada pemeriksaan segala macam itu menjadi bagian atau data ante mortem dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Kini, dirinya masih menanti perkembangan kinerja tim DVI untuk mengidentifikasi jenazah yang belum teridentifikasi.
"Tim DVI sekarang sedang melakukan pencocokan dengan data post mortem seperti itu," ucapnya.
Berhasil Diidentifikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI menyerahkan dua jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten kepada pihak keluarga pada Minggu (12/9/2021).
Dua jenazah itu, yang pertama atas nama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas dengan nomor kantong jenazah 0035/PMJ/RS Polri/0006.
Jenazah dikeluarkan dari Gedung Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sekira pukul 16.17 WIB.
Kemudian untuk jenazah atas nama Pujiyono bin Mundori dengan kantong jenazah bernomor 0026/PMJ/RSPOL/0016 dikeluarkan dari tempat yang sama sekira pukul 17.05 WIB.
Dua jenazah itu dimasukkan ke mobil ambulans milik Kemenkumham.
Hawa duka cita kian menyelimuti kala petugas membawa peti putih berisi jenazah korban kecelakaan Lapas Kelas I Tangerang.
Peti tersebut lantas dimasukkan ke mobil ambulans yang telah menanti untuk lekas membawa jenazah ke rumah duka.
Isak tangis pun terdengar dari pihak keluarga mendiang Pujiyono yang tak tahan melihat raganya yang kini telah terbujur kaku.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, jenazah Pujiyono akan langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (kontributor tangerang/veronica prasetio)