Ali Mochtar Ngabalin Sindir Keras Rocky Gerung: Bangun Rumah di Atas Lahan Orang? Dungu!

Senin 13 Sep 2021, 10:24 WIB
Ali Mochtar Ngabalin berseteru dengan Rocky Gerung (Foto: Istimewa)

Ali Mochtar Ngabalin berseteru dengan Rocky Gerung (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Politisi Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin ikut mengomentari persoalan dari rumah tempat tinggal akademisi Rocky Gerung yang terancam digusur.

PT Sentul City Tbk sudah memberikan somasi kepada Rocky Gerung dan meminta agar aktivis yang kerap mengkritik Pemerintahan dari Presiden Jokowi itu untuk segera mengosongkan rumahnya segera.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu mengatakan bahwa Rocky Gerung sebagai seorang yang tidak cerdas dengan sikap yang diambil.

“Tuhan Yang Maha Adil mulai menunjukan kuasaNYA pd professor abal"&dungu,” cuit Ngabalin sebagaimana dikutip PosKota.co.id di akun Twitternya pada Senin (12/9/2021).

Menurut Ngabalin, tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung jelas salah karena membangun rumah di atas lahan milik orang lain tanpa adanya persetujuan apapun.

“Anda yg bisa menilai siapa sesungguhnya yg DUNGU dan T***L. bangun rumah diatas lahan orang? OMG, ingatkan kadrun-kadrun supaya tengok junjungannya terancam tuh ntar lagi nyusul yahya & sugi nur Gaspul Sentul City,” tambahnya.

Akan tetapi menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, ucapan dari Ngabalin tak seharusnya ia lontarkan secara blak-blakan seperti itu.

"Seperti biasanya kalau ada pengkritik pemerintah yang mendapat maslah, Ali Ngabalin akan bersuka ria sebagaimana sekarang ketika Rocky Gerung rumahnya mau digusur," kata Refly Harun di kanal YouTube-nya.

Mengomentari soal kasus rumah Rocky Gerung, menurut Refly Harun ini merupakan kasus sengketa perdata.

"Kalau sengketa perdata soal gusur menggusur saja. Ini soal bukti kepemilikan siapa yang memang punya kepemilikan yang sah," tukasnya.

Sebelumnya Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL), Tjetje Mujianto mengatakan bahwa lokasi lokasi villa milik Rocky Gerung dibangun di atas tanah milik perseroan.

Perseroan disebut telah mendapatkan tanah seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 1990-an.

Tanah itu didapatkan saat pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” kata Tjetje kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9/2021).

Tjetje menjelaskan kalau Mantan Dosen di Universitas Indonesia (UI) itu menapatkan tanah dari villa yang ada saat ini dari oper alih garapan H. Andi Junaedi, yakni narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” tambah Tjetje.

Melihat situasi yang ada saat ini, pihak PT Sentul City akan terlebih dahulu membuat sejumlah langkah seperti pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing.

Hingga saat ini dampak permasalahan dari lahan villa milik Rocky Gerung terhadap operasional dan kinerja perusahaan masih belum bisa dihitung. (cr03)

Berita Terkait

News Update