ADVERTISEMENT

Presiden Direktur PT Sentul City Sebut Lahan Villa milik Rocky Gerung Didapat dari Narapidana Kasus Jual Beli Tanah

Sabtu, 11 September 2021 11:05 WIB

Share
Presiden Direktur PT Sentul City Ungkap Tanah Milik Rumah Rocky Gerung Diberikan dari Narapidana (Foto: Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official)
Presiden Direktur PT Sentul City Ungkap Tanah Milik Rumah Rocky Gerung Diberikan dari Narapidana (Foto: Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL), Tjetje Mujianto mengatakan bahwa lokasi lokasi villa milik Rocky Gerung dibangun di atas tanah milik perseroan.

Perseroan disebut telah mendapatkan tanah seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 1990-an.

Tanah itu didapatkan saat pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” kata Tjetje kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9/2021).

Tjetje menjelaskan kalau Mantan Dosen di Universitas Indonesia (UI) itu menapatkan tanah dari villa yang ada saat ini dari oper alih garapan H. Andi Junaedi, yakni narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” tambah Tjetje.

Melihat situasi yang ada saat ini, pihak PT Sentul City akan terlebih dahulu membuat sejumlah langkah seperti pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing.

Hingga saat ini dampak permasalahan dari lahan villa milik Rocky Gerung terhadap operasional dan kinerja perusahaan masih belum bisa dihitung.

“Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” tukasnya.

Kuasa hukum  Rocky Gerung yakni Haris Azhar membenarkan rumah klaennya  mau dirobohkan PT Sentul City Tbk.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT