BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL), Tjetje Mujianto mengatakan bahwa lokasi lokasi villa milik Rocky Gerung dibangun di atas tanah milik perseroan.
Perseroan disebut telah mendapatkan tanah seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 1990-an.
Tanah itu didapatkan saat pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” kata Tjetje kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9/2021).
Tjetje menjelaskan kalau Mantan Dosen di Universitas Indonesia (UI) itu menapatkan tanah dari villa yang ada saat ini dari oper alih garapan H. Andi Junaedi, yakni narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.
“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” tambah Tjetje.
Melihat situasi yang ada saat ini, pihak PT Sentul City akan terlebih dahulu membuat sejumlah langkah seperti pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing.
Hingga saat ini dampak permasalahan dari lahan villa milik Rocky Gerung terhadap operasional dan kinerja perusahaan masih belum bisa dihitung.
“Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” tukasnya.
Kuasa hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar membenarkan rumah klaennya mau dirobohkan PT Sentul City Tbk.
Bahkan perusahaan properti itu sudah melangkan somasi ke Rocky Gerung. Rumah Rocky di Bogor diklaim menempati lahan milik PT Sentul City Tbk.
Perusahaan itu memberi waktu Rocky Gerung 7×24 jam untuk bongkar rumahnya tersebut.
Jika dalam waktu tersebut tidak dibongkar sendiri, korporasi itu dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP untuk robohkan rumah Rocky Gerung.
Somasi perusahaan itu telah dilayangkan dua kali yaitu 28 Juli dan 8 Agustus.
Haris Azhar menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut.
PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait lahan yang dia tempati di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rocky Gerung diminta mengosongkan rumahnya sebab akan dibongkar.
PT Sentul City memperingatkan Rocky terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Pihak Sentul City juga mengancam akan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu.
Mereka akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung apabila tidak mengosongkan tempat itu dalam waktu dekat.
Somasi dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Rocky Gerung kini menggandeng Haris Azhar dan beberapa orang lainnya sebagai pengacara.
Haris Azhar mengatakan, bukan saja Rocky Gerung yang diminta kosongkan tempat itu, namun ada pula beberapa penduduk yang merupakan tetangga Rocky Gerung.
"Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusur bahkan pakai ancaman kekerasan juga," kata Haris Azhar, Kamis (9/9/2021). (cr03)