ADVERTISEMENT

Ratusan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Timur Disanksi Selama PPKM Level 3, Berikut Rinciannya

Minggu, 12 September 2021 12:49 WIB

Share
Salah seorang petugas memasang garis Satpol PP di toko non kritikal maupun non-militer esensial yang masih buka di tengah PPKM Darurat Covid-19, Selasa (13/7/2021) (foto: cr02)
Salah seorang petugas memasang garis Satpol PP di toko non kritikal maupun non-militer esensial yang masih buka di tengah PPKM Darurat Covid-19, Selasa (13/7/2021) (foto: cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama berlangsung PPKM Level 3 mulai dari 24 Agustus - 11 September 2021, sekira 108 kafe, restoran maupun tempat hiburan malam di Jakarta Timur, ditindak Satpol PP.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menerangkan, setiap harinya ada sekitar 50-70 kafe, restoran, maupun tempat usaha sejenis di Jakarta Timur yang diawasi di masa pemberlakuan PPKM Level 3.

"Rata rata 50-70 lokasi per hari untuk kafe, resto, dan usaha lain yang dilakukan pengawasan," ungkapnya kepada Poskota.co.id, Minggu (12/9/2021).

Dari pengawasan terhadap puluhan tempat usaha itu, ditemukan sekira tiga sampai enam kafe per harinya yang ditindak petugas lantaran melanggar aturan PPKM Level 3.

"Jadi akumulasi selama tanggal 24 Agustus hingga 11 September 2021, kalau rata-rata 6 lokasi ditindak berarti 18 hari dikali 6 lokasi kafe menjadi 108 lokasi kafe yang ditindak," jelasnya.

Penindakan terhadap pemilik kafe, restoran, tempat hiburan malam maupun tempat usaha sejenis dilakukan oleh petugas Satpol PP tingkat kota maupun kecamatan di wilayah administrasi Jakarta Timur.

Adapun pelanggaran yang dilakukan untuk tempat usaha sejenis kafe maupun restoran seperti melanggar aturan jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Melanggar jam operasional harusnya tutup jam 9 malam, di lapangan melewati, terus juga ada kerumunan, harusnya tiap meja dua orang tapi di lapangan lebih dari dua orang," terangnya.

"Kemudian juga pelanggaran waktu duduk dalam kafe, yang harusnya 30 menit atau 60 menit ini diabaikan, lalu juga beberapa ada yang menggunakan live music atau organ tunggal," imbuhnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam pelanggaran yang dilakukan yakni membuka usahanya tersebut.

"Sedangkan untuk tempat usaha hiburan malam, pelanggarannya mereka buka, beroperasi, padahal hiburan malam baik itu karaoke, live music belum dibolehkan buka operasi," ungkapnya.

Maka demikian, untuk kafe maupun restoran dikenakan sanksi sesuai yang tertera di Pasal 28 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

"Pelanggaran pertama teguran tertulis, pelanggaran kedua denda, pelanggaran ketiga pembubaran dan penyegelan sementara 3x 24 jam, pelanggaran selanjutnya yakni penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PPKM," tuturnya.

Sementara untuk tempat hiburan malam diberikan sanksi berupa pembubaran dan penyegelan, denda administrasi, dan penghentian kegiatan selama PPKM.

Budhy lantas berpesan agar masyarakat Jakarta Timur tetap waspada dan jangan terlena dengan kasus Covid-19 yang mulai melandai.

"Pandemi Covid-19 di Jakarta Timur belum selesai, bahwa angka Covid harian yang relatif menurun masih fluktuatif naik turunnya, sehingga masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan selalu patuh menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (Cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT