JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat, akan menindak para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menyewakan unit tempat usaha kepada orang lain.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Nuraini Silviana mengatakan, jika para pelaku usaha UMKM kedapatan menyewakan unit kepada orang lain, pihaknya akan menindak tegas para pelaku UMKM itu.
"Akan kita keluarkan, kita akan ganti ke warga binaan lain," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Silviana menjelaskan, praktik yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebu memang sering ditemukan petugas saat sebelum pandemi Covid-19.
Adapun, mereka yang kedapatan menyewakan tempat usaha akan dihapus dari kepemilikan unit UMKM dan secara otomatis menjadi milik pihak yang disewakan.
"Misalkan ibu yang punya kios, kamu yang nyewa sama ibu, nanti jika ketahuan nama ibu langsung dihilangkan ganti nama kamu," jelasnya.
Silviana menilai, dengan begitu, oknum yang menyewakan kios tidak memiliki unit dan dihapus dari keanggotaan UMKM Jakarta Barat.
Meski begitu namum Silviana memastikan untuk saat ini petugasnya belum menemukan adanya okum yang menyewakan unit UMKM tersebut.
"Selama pandemi kita tidak temukan, tapi sebelum Pandemi banyak yang kita temukan," ungkap dia.
Silvi memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit usaha UMKM jika memang ada oknum yang kedapatan menyewakan unit usaha. (cr01)