ADVERTISEMENT

Tidak Memakai Masker, 31 Orang di Cengkareng Ditindak Satpol PP Satpol PP Diberi Sanksi Sosial Menyapu Jalan

Senin, 30 Agustus 2021 20:11 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi tertib masker di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (30/8). (foto: Satpol PP Jakbar).
Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi tertib masker di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (30/8). (foto: Satpol PP Jakbar).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 31 warga di Cengkareng, Jakarta Barat, ditindak lantaran abai protokol kesehatan (prokes) tidak menggunakan masker. Mereka ditindak saat Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi tertib masker (tibmask) Senin (30/8/2021).

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan mengatakan operasi Tibmask dilakukan di kawasan Taman Palem Cengkareng, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kita melaksanakan operasi Tibmask dalam rangka penerapan disiplin prokes Covid-19 sekaligus memberikan edukasi," ujarnya dikonfirmasi Senin (30/8).

Dalam operasi Tibmask itu, sebanyak 31 warga yang kepergok tidak menggunakan masker saat beraktifitas dilakukan penindakan.

Dari 31 pelanggar, sebanyak 29 pelanggar memilih dikenakan sanksi sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum.

"Sementara dua pelanggar Tibmask lainnya memilih membayar denda administrasi," jelas Asro.

Dalam operasi Tibmask tersebut, petugas Satpol PP dibantu oleh pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat. (Cr01)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT