Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangsel. (Foto/Veronica)

Kriminal

Kepolisian Resor Tangerang Selatan Tetapkan 9 Tersangka Home Industri Narkoba Sintetis Terancam Hukuman Mati

Sabtu 11 Sep 2021, 05:42 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menjerat sembilan orang tersangka industri rumahan narkoba dengan Pasal 112, pasal 114, 129, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (10/9).

Iman mengatakan, sembilan tersangka itu berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.

Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning bibit untuk membuat narkotika jenis sintetis. 

Di mana peredarannya, diterangkan Iman, mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua.

Pihaknya mengamankan total serbuk kuning bibit dan tembakau sintetis seberat 4.108,14 gram atau 4,1 kilogram.

Hal itu, menurut Iman, setara dengan harga Rp2.771.694.000. 

Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.2 gram.

"Barang itu dapat dikonsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkotika jenis sintetis.

"Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis," tutupnya.

Tanpa Ampun! Polres Tangsel Bongkar 3 Home Industri Narkoba, 9 Orang Ditangkap

Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangerang Selatan di 4 lokasi berbeda.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, 9 tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya pelaku berinisial GR dan MN ditangkap di Jalan Raya Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan.

Saat itu GR dan MN membawa 7 paket narkotika jenis sintetis dengan berat 92,7 gram.

Kemudian dari pengakuan tersangka GR barang bukti didapat dari pemilik akun instagram T_A dengan inisial AS.

"Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan atau spray magic," katanya di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).

Dari tersangka AS, didapat barang bukti 14 paket narkotika jenis sintetis 228,6 gram, 3 bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning Bibit dengan berat brutto 159,07 gram. 

Lanjutnya, 3 buah gelas ukur yang di dalamnya berisikan serbuk warna kuning Bibit dengan berat brutto 145,82 gram, 2 botol yang didalamnya berisikan serbuk basah warna kuning Bibit dengan berat brutto 34,63 gram.

"Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning Bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit sepeda," jelasnya.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap reseller AS, dan berhasil mengamankan tersangka AN di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Iman mengatakan, tersangka AN mengaku menempati rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya untuk home industri pembuatan narkotika jenis sintetis ini.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis Sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan," ujarnya.

Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa, 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram.

Berbagai peralatan untuk memasak serbuk warna kuning Bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis. Kemudian, barang bukti yang juga disita berupa 2 unit kendaraan roda 2, Uang tunai sebesar Rp25 juta.

Dari keterangan tersangka AS, serbuk warna kuning dibeli secara online dari akun IG GS.

Lanjut Iman, saat itu pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pengelola akun IG GS yaitu tersangka VC, PR dan RH pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. 

Lanjutnya, Petugas juga berhasil menggeledah sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan home industri oleh para tersangka kemudian disita barang bukti berupa 10 paket serbuk warna kuning Bibit MDMB 4EN PINACA seberat 2.284 gram. 

"1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan tembakau sintesis dengan berat brutto 55,8 gram tembakau kretek, mesin press vacum, biji kopi, plastik klip, 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, serta buku tabungan," pungkasnya. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)

Tags:
Narkobanarkoba sabunarkoba jenis sintetisbubuk kuning bibitresort polres tangerang selatantersangka kasus narkoba jenis sintetisbahaya narkoba jenis sintetis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor