JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian terus mendorong para pelaku industri untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Melalui langkah sinergi ini diyakini dapat mengakselerasi kebijakan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.
“Kemenperin senantiasa mendukung berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh sektor industri untuk turut berperan atau berkontribusi dalam menangani dampak pandemi saat ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada acara Serah Terima Bantuan 1.000 konsentrator oksigen dari Djarum Foundation di Semarang, Jumat (10/9).
Putu menuturkan, Kemenperin memberikan apresiasi kepada Djarum Foundation yang mendonasikan sebanyak 1000 unit konsentrator oksigen.
Dari jumlah tersebut, akan dihibahkan kepada sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ini merupakan langkah yang positif dan suatu bentuk kepedulian sosial dari pelaku industri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, bantuan ini untuk langkah antisipasi munculnya varian baru Covid-19 yang dapat mengakibatkan lonjakan kasus dan kebutuhan terhadap oksigen seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.
Putu menambahkan, donasi konsentrator oksigen dari Djarum Foundation ini merupakan wujud nyata kerja sama yang baik antara pemerintah dan sektor industri.
“Kepedulian ini memberikan makna bahwa industri dalam negeri tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian, tetapi juga berbagi beban di kala negara sedang dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Selama pandemi, Kemenperin bertekad untuk menjaga aktivitas sektor industri terus berjalan karena untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik dan pasar ekspor.
“Dengan sektor industri tetap beroperasi, turut menjaga investasi dan serapan tenaga kerja yang ada, yang tentunya memacu pertumbuhan ekonomi,” jelas Putu.
Adapun kebijakan strategis yang mendukung hal tersebut, antara lain pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
“Di samping itu, melalui Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-19, produsen oksigen memaksimalkan produksinya untuk penggunaan medis," ungkap Putu.
Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021, meminta industri pengguna oksigen mengurangi pemakaian oksigennya dalam operasional produksi, karena oksigennya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan medis.
Selama ini, peran industri sudah sangat banyak dalam upaya mendukung penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
“Kemenperin juga turut memfasilitasi sektor industri dalam pembuatan alat pelindung diri (APD) hingga penyediaan oksigen, tabung oksigen dan generator oksigen,” tandasnya.(tri)