MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran 30 Kg ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan gagal.
Peristiwa tersebut terjadi di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Personel Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan seorang tersangka, Gosari Pulungan (48), sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat.
Terkait tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Personel pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan.
Barang bukti yang disita 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja disimpan dalam karung goni.
"Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," jelasnya, Sabtu (11/9/2021).
Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp21 juta apabila berhasil mengedarkannya.
"Tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya. (*)