ADVERTISEMENT
Direktur Celios: Pemerintah Punya Perjanjian Ekstradisi untuk Menyeret Pelaku BLBI yang Lari ke Negara Lain
Rabu, 8 September 2021 22:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tak sedikit yang mengejar 48 obligor dan debitur BLBI yang mangkir dari panggilan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kerja sama internasional.
"Mulai dari AEOI (automatic exchange of information) dalam hal keterbukaan informasi untuk perpajakan sehingga bisa melakukan cross cek transaksi para obligor dengan pemerintah di negara lain," katanya saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).
Sehinga menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menyeret 48 para obligor dan debitur BLBI yang mangkir dari panggilan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Pemerintah juga punya perjanjian ekstradisi untuk menyeret pelaku BLBI yang lari ke negara lain," tegas Bhima.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko. Pemanggilan petinggi Bank Umum Nasional (BUN) terkait penyelesaian kasus BLBI senilai Rp8,2 triliun.
Namun sampai waktu yang ditentukan Kaharudin Ongko tidak juga muncul.
"Kita tunggu saja dia hadir apa enggak, atau dia mengirimkan wakilnya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Salah satu obligor BLBI itu diminta menghadap Satgas BLBI untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun. Perinciannya, Rp 7,828 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT