ADVERTISEMENT
Selasa, 7 September 2021 19:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko.
Pemanggilan petinggi Bank Umum Nasional (BUN) terkait penyelesaian kasus BLBI senilai Rp8,2 triliun.
Namun sampai waktu yang ditentukan Kaharudin Ongko tidak juga muncul.
"Kita tunggu saja dia hadir apa enggak, atau dia mengirimkan wakilnya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Salah satu obligor BLBI itu diminta menghadap Satgas BLBI untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun.
Perinciannya, Rp 7,828 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Dalam pengumuman panggilan dari Satgas BLBI, Kaharudin memiliki tiga alamat, yaitu di Paterson Hill Singapura, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.
"Yang kita tahu dia ada di Singapura," kata Rionald Silaban.
Kaharudin sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pada pemanggilan ketiga ini juga diumumkan lewat surat kabar. "Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Rionald.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan berdasarkan informasi yang diketahui yang bersangkutan sebelumnya berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT