ADVERTISEMENT

Obligor BLBI Senilai Rp8,2 Triliun Mangkir Lagi Saat Dipanggil Satgas

Selasa, 7 September 2021 19:17 WIB

Share
Satgas BLBI saat melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. (rizal/tangapan layar)
Satgas BLBI saat melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. (rizal/tangapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Pemanggilan petinggi Bank Umum Nasional (BUN) terkait penyelesaian kasus BLBI senilai Rp8,2 triliun.

Namun sampai waktu yang ditentukan Kaharudin Ongko tidak juga muncul.

"Kita tunggu saja dia hadir apa enggak, atau dia mengirimkan wakilnya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Salah satu obligor BLBI itu diminta menghadap Satgas BLBI untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun.

Perinciannya, Rp 7,828 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Dalam pengumuman panggilan dari Satgas BLBI, Kaharudin memiliki tiga alamat, yaitu di Paterson Hill Singapura, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.

"Yang kita tahu dia ada di Singapura," kata Rionald Silaban.

Kaharudin sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pada pemanggilan ketiga ini juga diumumkan lewat surat kabar. "Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Rionald.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan berdasarkan informasi yang diketahui yang bersangkutan sebelumnya berada di Singapura.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT