Tiga Pegawai KPI yang Dilaporkan MS Terkait Pelecehan Seksual dan Perundungan Belum Diperiksa

Senin 06 Sep 2021, 23:37 WIB
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021)  (cr02) 

Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021)  (cr02) 

Menurut dia pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP yang dikenakan untuklima pegawai KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL sudah tepat karena berdasarkan keterangan MS.

"Jika pasal yang dituduhkan kepada para pelaku adalah pelecehan seksual kami menghargai proses hukum yang ada. Karena itu adalah berdasar pemeriksaan awal terhadap klien kami," jelasnya. (Cr02) 

Berita Terkait
News Update