ADVERTISEMENT

Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pusat Akan Datangi Komnas HAM dan LPSK Hari Ini, Begini Tujuannya

Selasa, 7 September 2021 08:48 WIB

Share
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021). (Foto/cr02)
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021). (Foto/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, MS,  akan mendatangi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini. 

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean menjelaskan, tujuan kedatangan itu guna membahas penanganan kliennya yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Dua yang kita pastikan, LPSK sama Komnas HAM. Komnas HAM kita jadwalkan besok (tanggal 7 September) jam 10.00 WIB," katanya kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Kata dia, Komnas HAM dan LPSK telah mengirimkan undangan pertemuan kepada MS, yang sampat saat ini mengalami trauma akibat sembilan tahun mengalami perundungan dan pelecehan seksual.

Selain itu, tim kuasa hukum pun berupaya mencari saksi-saksi guna membuktikan adanya tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan lima pegawai KPI terlapor di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sejauh ini kami hanya menginvestigasi beberapa orang di lingkungan dia, nanti bila dianggap penting akan diajukan untuk jadi saksi atau alat bukti di kemudian hari," ucapnya. 

Ihwal meminta KPI memecat para terduga pelaku, lanjut Rony, kliennya tak meminta hal tersebut lantaran urusan pemecatan adalah wawenang pimpinan KPI. 

MS yang kini mesti menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 kali pertemuan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati berharap delapan pelaku perundungan dan pelecehan seksual diproses secara hukum.

"Ya harapannya adalah pelaku diproses hukum dan mendaptkan keadilan. Harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil-adilnya," terangnya. (Cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT