Rony E. Hutahaean (kiri): MS alami gangguan psikis, pencernaan, kehilangan konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu. (Foto/cr02) 

Kriminal

Gawat, Tersangka Pelaku Pelecehan KPI Tak Beri Sanksi Tegas

Senin 06 Sep 2021, 15:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, korban bullying (perundungan) dan pencabulan merasa kecewa dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hanya memberikan sanksi berupa menonaktifkan pelaku.

Kuasa Hukum MS, Rony E. Hutahaean menjelaskan, ketika kliennya melaporkan perlakuan rekan kerjanya ke atasan, justru kliennya hanya dipindahkan ruang kerjanya saja.

Sedangkan pelaku tak diberikan sanksi tegas oleh KPI ihwal pencabulan yang dialami.

Parahnya lagi, pelaku masih melakukan perundungan dan perlakuan yang tak menyenangkan ke MS.

"Tidak ada sanksi, hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau," ucapnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Lanjut Rony, kliennya sempat dipanggil oleh KPI namun tak tahu tujuannya untuk apa.

Ia sarankan kepada KPI boleh saja bertemu dengan kliennya sesuai yang diinginkan dan dibutuhkan.

"Soal KPI nanti bolehlah kita bisa bertemu jika diinginkan dan dibutuhkan didampingi oleh pengacara," jelas dia.

Sebelumnya dikabarkan, korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

MS mendatangi rumah sakit tersebut sekira pukul 09.00 WIB bersama dengan kedua kuasa hukumnya.

Kemudian MS langsung diperiksa di Sentra Visum dan Medikolegal sekira pukul 10.30 WIB.

"Kami dapat undangan dari Polrestro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang pemeriksaan kesehatan psikis korban MS, selaku klien kami, ke RS Polri hari ini," ucap kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean didampingi Reinhard Silaban kepada awak media, Senin (6/9/2021).

Rony menerangkan jika pihaknya belum tahu apakah pemeriksaan akan dijadikan alat bukti atau petunjuk lain untuk kepentingan penyelidikan.

Pihaknya tetap menghormati setiap undangan dan agenda pemeriksaan dari kepolisian.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Rony, kondisi psikis MS masih terganggu dan juga ada gangguan pencernaan.

Kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Kondisi beliau masih terganggu secara psikis. Gejala yang dialami, ada gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS," ungkapnya.

Kata Rony, kliennya menjalani pemeriksaan di RS Polri karena bagian dari penyelidikan kasus pelecehan dan bullying (perundungan). (cr02) 

Tags:
pelecehan kpikorban pelecehan karyawan kpihukuman pelecehan karyawan kpipelaku pelecehan karyawan kpikpiKomisi Penyiaran Indonesiaskandal kpi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor