Pengacara Bantah Terduga Pelaku Melakukan pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI

Senin 06 Sep 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak (ist)

Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Lima orang terduga pelaku dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Adapun lima terduga pelaku yakni O,FP,RE, alias RT,EO dan CL.

Kelimanya menjalani proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat sejak pukul 11:00 WIB.

Pada saat jeda pemeriksaan pukul 16:55 WIB, Tegar Putuhena Kuasa Hukum RE alias RT dan EO mengatakan, pemeriksaan tersebut meliputi permintaan keterangan terduga pelaku perihal dugaan pelecehan dan perundungan yang terjadi pada tahun 2015.

"Pada intinya polisi mendalami soal kejadian tahun 2015 dan sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015. Peristiwa yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh alat bukti apapun," kata Tegar kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/20021) sore.

Dalam proses pemeriksaan itu, Tegar menjelaskan kepada polisi bahwa kliennya itu merasa terganggu akibat adanya keterangan MS yang menyebut telah mengalami pelecehan dan perundungan di kantor KPI Pusat.

Akibatnya, RE alias RT dan EO mengalami cercaan dari khalayak luas di sosial media yang juga menyasar pada keluarga, anak serta kliennya itu sendiri.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami maupun keluarga dan anak. Dan itu sudah keterlaluan menurut kami," pungkasnya. (cr-05)

Berita Terkait

News Update