ADVERTISEMENT

Mantap! Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Bukukan Rekor MURI

Jumat, 3 September 2021 15:21 WIB

Share
Pemprov Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  raih penghargaan dari  Museum Rekor Indonesia (MURI).(Ist)
Pemprov Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  raih penghargaan dari  Museum Rekor Indonesia (MURI).(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  raih penghargaan dari  Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

Penghargaan atas terdaftarnya 150.842 Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan itu diberikan langsung oleh Yusuf Ngadri Direktur Operasional MURI kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin.

Penganugerahan rekor MURI ini merupakan bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jawa Barat dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan.

Diawali dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan, Pemprov Jabar selanjutnya mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran kepada 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah terhitung bulan Juni 2021.

Ridwan Kamil dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Jabar akan terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial yang merata kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. 

“Ini program luar biasa, sebagai keberpihakan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan semua yang membangun Jawa Barat, definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan,” ungkap Ridwan Kamil.

Dirinya menambahkan bahwa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, baik para pekerja formal maupun informal. Provinsi Jawa Barat baru mendekati 30% dari total yang seharusnya bisa diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Saya perintahkan kepala biro atau asisten untuk memperluas program yang baik ini, karena hanya membayar 16.800 per bulan, kebermanfaatannya bisa sampai 42 juta rupiah, ini mudah-mudahan membantu semangat Jawa Barat, dan tentunya rekor MURI ini menyemangati agar terus kita tingkatkan jumlahnya berlipat-lipat lagi. Saya kira itu, dan tentunya kita akan melihat sektor-sektor mana lagi yang bisa kita lindungi,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama, mereka memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak-anak bangsa terutama dalam penanaman ajaran-ajaran agama yang baik, namun banyak di antara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ini,” ungkap Zuhri.

Sejalan dengan Muhammad Zuhri, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menambahkan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.

“Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran,” Jelas Zainudin.

Dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala (Pps.) BPJamsostek Cabang Jakarta Grogol Fajar Tri Utomo turut menyampaikan "inilah bukti nyata bahwa program BPJamsostek ikut di dukung penuh oleh Pemerintah setempat untuk melindungi seluruh pekerja di mana pun mereka berada.

"Kami berharap dengan adanya dukungan dari Pemerintah seperti ini dan terlebih dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021ini agar menjadi patokan dasar dalam mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," kata Fajar.(tri)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT