ADVERTISEMENT

Menkop UKM dan Koperasi Siap Kerjasama dengan BPJAMSOSTEK untuk Lindungi 7,5 Juta Pelaku Koperasi dan UMKM

Selasa, 27 Juli 2021 14:09 WIB

Share
Audiensi Virtual Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.(Humas BPJAMSOSTEK)
Audiensi Virtual Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.(Humas BPJAMSOSTEK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM, lanjutnya, akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan yang populer disebut BPJAMSOSTEK, dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo yang didampingi jajaran Dewas dan Direksi pada 19 Juli lalu sempat melakukan  audiensi virtual  dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Dalam pertemuan tersebut Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini. 

Dirinya menyampaikan, saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non - ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak” terang Anggoro.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. 

“Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT