ADVERTISEMENT

Selama PPKM 26 Juli Hingga 2 September, Satpol PP Jakbar Tindak 10.678 Warga yang Masih Abai Prokes

Jumat, 3 September 2021 14:21 WIB

Share
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. (cr01)).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. (cr01)).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA,CO.ID - Sebanyak 10.678 warga Jakarta Barat ditindak karena kedapatan tidak memakai masker selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) sejak 26 Juli hingga 2 September 2021.

"Total penindakan sebanyak 10.678 warga, terdiri dari penindakan di seluruh Kecamatan di Jakarta Barat," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan data, tercatat sebanyak 10.244 warga dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara sisanya 434 warga memilih membayar denda administrasi.

Dikatakan Tamo, dari hasil penindakan, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial paling tingga berada si Kecamatan Tamansari dengan angka 1076 warga. Sementara terendah di Kecamatan Kembangan sebanyak 699 warga.

Selain itu, jumlah pelanggar yang dikenakan denda administrasi paling banyak di Kecamatan Grogol Petamburam sebanyak 134 dan terendah di Kecamatan Kebon Jeruk sebanyak empat orang.

Dari penindakan itu tercatat, total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh petugas selama penindakan itu sebesar Rp 47.250.000.

Menurut Tamo, masih ada sebagian warga yang masih abai protokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.

Dia berharap masyarakat tidak mengendurkan prokes meskipun saat ini angka kasus Covid-19 sudah semakin menurun.



"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," tegasnya. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT