Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi. (adji)

Kriminal

93 Kartu Vaksin Warga Dibobol Lalu Dijual di Medsos, Polda Tengah Mendalami Agar Bisa Ditarik Kembali dan Diamankan

Jumat 03 Sep 2021, 18:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terjadi dugaan kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi, milik Kemenkes. Kabarnya data NIK 93 kartu vaksin dibobol, lantas dijual di medsos seharga Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya tengah mendalami 93 kartu vaksin pembobolan Data NIK dari Aplikasi Pedulilindungi  itu. 

 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021), menuturkan, pihaknya sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi peduli lindungi agar bisa ditarik kembali dan bisa diamankan.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi peduli lindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur kapolda dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain.

"Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan proses-proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali." Pungkas Irjen Fadil.

Sebelumnya Oknum Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, bersama temannya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi peduli lindungi dijual ke media sosial Facebook. Jumat (3/9/2021).

 Kedua tersangka yakni berinisial HH,30, bekerja sebagai staff Tata Usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan FH, 23, yang memasarkan akses ilegal tersebut ke media sosial Facebook dengan akun Tri Putra Heru.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, pihakyna mengungkap rilis pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada pedulilindungi. 

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin, dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form peduli lindungi yang dipersyaratkan pemerintah," tutur kapolda dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.

Modus operandi kedua pelaku yakni kata Kapolda pelaku memiliki akses ke data kependudukan.

"Pelaku memiliki akses kependudukan lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Kapolda.

"Mengapa mereka mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam peduli lindungi disyaratkan dua hal tersebut," ucap  Irjen Pol Fadil Imran.

 Usai mendapatkan akses NIK kemudian tersangka membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan pasword dan user name yang juga dia ketahui karena dia bekerja di perusahaan tersebut.

"Pelaku dua orang berbagai peran yang satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," imbuhnya.

Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem BPJS yang terkoneksi pada pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan.


"Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai tata usaha di kelurahan muara baru. Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi. Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap. pertama saksi atas nama AN (21) karyawan swasta. tinggal di daerah Pamulang. dan saudara DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah serang baru, bekasi kabupaten," imbuhnya.

Kedua saksi  ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas. Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu.

Polisi menjerat Tersangka dikenakan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU nomor 19 tahun 2016. tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik . 

"Serta juga melanggar uu 32 nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi mengulangkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," imbuh kapolda. (*)

Kapolda Metro Jaya dan Menteri Kesehatan menggelar jumpa pers Kasus Akses Ilegal Peduli Lindungi.adji

Tags:
93 Kartu Vaksin Warga DibobolDijual di MedsosPolda Tengah MendalamiAgar Bisa Ditarik Kembali dan Diamankan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor