ADVERTISEMENT

Heboh Pemalsuan Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pondok Gede Bekasi, Begini Motif Para Pelaku

Rabu, 22 September 2021 07:56 WIB

Share
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi saat memperlihatkan beberapa barang bukti milik pelaku berinisial DH, yang melakukan pemalsuan kartu vaksin Covid-19 di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selasa, (21/09/2021) sore. (Foto/IF)
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi saat memperlihatkan beberapa barang bukti milik pelaku berinisial DH, yang melakukan pemalsuan kartu vaksin Covid-19 di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selasa, (21/09/2021) sore. (Foto/IF)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pondok Gede, berhasil meringkus seorang pelaku yang melakukan pemalsuan kartu vaksin yang beraksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pelaku tersebut berinisial DH, dimana pelaku diamankan polisi setelah mendapatkan aduan dari warga. 

DH dibekuk di kediamannya yang berada di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Pelaku kami amankan di kediamannya yang berada di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, pada Jum'at (17/09/2021) malam, sekitar pukul 22.00 wib," ucap Kompol Puji Hardi saat ditemui awak media di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/09/2021) sore.

Adapun motif pelaku ingin melakukan tindakan pemalsuan kartu vaksinasi dikarenakan banyak peminatan pembuatan kartu vaksin dari warga ke pelaku.

"Ya saya awalnya mau melakukan ini karena banyak peminatan dari warga," singkat nya DH Saat ditemui di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/09/2021) sore.

Adapun DH menjual kartu vaksin tersebut, dijual kepada warga sekitar lima puluh ribu hingga seratus ribu rupiah per kartu vaksin.

DH melakukan aksi tersebut seorang diri, dan telah ia kerjakan selama berjalan hampir satu bulan terakhir Agustus-September 2021.

Pelaku pun memasarkan jasa pembuatan kartu vaksin palsu di sosial media dan melalui pesan WhatsApp.

"Adapun DH memasarkan jasa tersebut melalui sosial media dan mengiklankan di status WhatsApp. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT