JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gus Baha saat itu pernah berceramah mengenai hukum BPJS kesehatan.
Sosok bernama KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu pun mengungkapkan jika hukum BPJS bisa saja menjadi haram.
Dikutip poskota.co.id dari Kanal YouTube Kajian Cerdas Official yang diunggah pada (30/5/2020) mulanya Gus Baha menyebutkan sejumlah contoh kasus dalam membayar tagihan BPJS.
1. ada orang yang baru membayar dua bulan sudah sakit dan mendapatkan pelayanan ratusan juga.
2. peserta BPJS Kesehatan sudah bertahun-tahun membayar, tetapi tidak sakit, sehingga iurannya tidak terpakai.
Gus Baha menjelaskan berdasarkan Kafaalatul Badan yang isinya tentang berbagai hukum asuransi.
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka minta mengurangi”. (Al-Qur'an Surat Al Muthaffifin (83): 1-3)
Jadi, pada dasarnya, dalam BPJS Kesehatan, manusia juga akan merasa merasa rugi jika membayar terus menerus namun tidak sakit.
“Itu sebabnya, Fatwa MUI menyebutkan, dasar hukum BPJS haram. Lalui supaya tidak haram yang membayar diminta niat hibah (memberi). Niat hibah, kalau tidak dapat-dapat ya tidak mengeluh,” ucap Gus Baha.
Gus Baha pun menyarankan, saat membayar BPJS Kesehatan harus diniatkan sedekah. Hal tersebut penting, karena BPJS mempunyai potensi gharar (penipuan).
“Harus ada saling ridha yang bisa diukur dalam transaksi jual beli. Ya, seperti saya jelaskan tadi. Asuransi jangan mahal-mahal agar yang dapat tidak kaget. Sementara yang kehilangan juga tidak mengeluh, karena yang dibayarkan tidak terasa,” ujar Gus Baha.
Jadi, pada kesimpulannya Gus Baha menyarankan saat membayar BPJS Kesehatan harus diniatkan sedekah. (cr09)