ADVERTISEMENT

BSNP Dibubarkan, Politisi PPP: Dunia Pendidikan Kehilangan Independensinya

Jumat, 3 September 2021 21:45 WIB

Share
Illiza Sa’aduddin Djamal. (foto: ist)
Illiza Sa’aduddin Djamal. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR Komisi X Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan, maka dunia pendidikan kehilangan independensinya.

"Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan BSNP Dinilai terburu-buru dan memicu polemik karena kebijakan tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Indonesia," kata Illiza, Jumat (3/9/2021).

Pembubaran BSNP, lanjutnya,  akan punya dampak terhadap sistem pendidikan nasional karena pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sulit diukur objektivitasnya. Sebab badan pengganti BSNP tak lagi independen, justru menginduk pada Kemendikbudristek.

"UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas  bahwa badan standarisasi harus mandiri dan tidak berada dibawah Kementerian manapun. Sebab itu pembubaran BSNP dinilai menyalahi Sisdiknas," ujar politisi asal Aceh ini.

Illiza menegaskan, BSNP dibentuk lewat PP Nomor 19 Tahun 2005. dalam Pasal 22 ayat 1 PP mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

"Seharusnya Menteri Nadiem jika ingin membuat langkah sensitif kementerian harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR Komisi X sebagai mitra kerja, asosiasi pendidikan, tokoh pendidikan/masyrakat untuk menghindari kegaduhan publik, karena pendidikan adalah salah satu inti dari keberlangsungan peradaban sebuah bangsa," tegasnya. 

Ia  menilai pembubaran BSNP merupakn sebuah kejanggalan, apakah langkah ini sudah melalui kajian yang mendalam atau belum? Karena hal ini banyak terkait dengan UU terutama UUD 45, ini yang harus dipahami. Tidak bisa serta merubah dan membubarkan.

"Sebab itu kami minta mas Menteri Nadiem bisa memberikan klarifikasi/mengclearkan hal ini, agar polemik di masyrakat khususnya di dunia pendidikan tidak terjadi," tutupnya. (rizal)


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT