JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Klaim Asuransi, Iswanto Lim menyinggung Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
BPOM dan Kemenkes seolah kompak telantarkan nasib Vaksin Nusantara begitu saja, hal itu tentunya menjadi pertanyaan di tengah publik.
Hal itu diungkapkan Iswanto Lim di kanal YouTube Konsultan Klaim Asuransi dengan judul 'VAKSIN NUSANTARA, kontroversi tidak bisa dikembangkan massal, BPOM KEMENKES melihat dari sudut mana?' pada Kamis (2/9/2021).
"Bagaimana mungkin BPOM dan Kemenkes kompak bersifat autologous, tak bisa dikomersialkan dan tidak bisa diedarkan secara massal, dan diungkapkan ke publik. Gila! Ini pernyataan luar biasa," ujarnya
Iswanto juga menganggap jika komunikasi publik kedua lembaga tersebut terkesan tidak memiliki visi dan misi.
"Nah ini yang membuat saya tak habis pikir, apakah BPOM dan Kemenkes tak punya visi dan misi ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Vaksin Nusantara gagasan eks menkes dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) kini terus jadi sorotan.
Bahkan beredar kabar jika Vaksin Nusantara dipesan oleh Turki sebanyak 5,2 juta dosis.
Namun kabarnya Badan Pengawas Obatan-obatan dan Makanan (BPOM) tidak percayai jika Vaksin Nusantara dipesan Turki.
Terkait hal itu, mantan Menteri Kesehatan (menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan saat ini Vaksin Nusantara sudah tidak ada hubungannya lagi dengan BPOM.
Siti Fadilah menyebut jika Vaksin Nusantara saat ini tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu diungkapkan Siti Fadilah Supari melalui kanal Realita TV, pada Rabu (1/9/2021).
"Oleh Kemenkes, Vaksin Nusantara tak dilarang, sudah beredar untuk publik. Tapi Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) harus terus dikejar, pernyataannya itu harus disusul dengan dokumen," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kemenkes RI telah mengeluarkan pernyataan terkait Vaksin Nusantara besutan Terawan Agus Putranto. Sambil menunggu proses uji klinis fase III, Vaksin Nusantara sudah bisa diakses masyarakat.
Terkait hal itu, Siti Fadilah menilai Kemenkes harus mengeluarkan kebijakan semisal Peraturan Menteri Kesehatan soal Vaksin Nusantara ini.
"Harus ada Juklak dan Juknis, ini kok cuma ngomong saja. Jangan hanya ngomong boleh atau tidak, tapi harus ada dokumennya," ujarnya. (cr09)