Calon Tinggal 1, Pemkab Serang Buka Kembali Pendaftaran Pilkades di 2 Desa

Jumat 03 Sep 2021, 19:37 WIB
Asda 1 Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. (foto: ist)

Asda 1 Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka kembali pendaftaran calon Kepala Desa, Lempuyang Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo. Karena di dua desa tersebut salah satu calonnya meninggal dunia, sementara masing-masing desa sebelumnya hanya ada dua calon dan kini tinggal tersisa satu calon.

Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pendaftaran bakal calon akan mulai diumumkan pada 7 September, kemudian  pada 8-9 September mulai pendaftaran. 

Menurutnya, pendaftaran calon kades ini dibuka untuk umum dengan persyaratan yang tentunya harus ada. 

"Bagi (calon yang sudah ada) tidak mesti mendaftar ulang, tapi prosesnya tetap sama, calon yang lebih dari lima harus testing," kata Nanang kepada wartawan, Kamis (3/9/2021).

Nanang mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2021 atas perubahan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman tata cara pelaksanaan Pilkades. Ada beberapa perubahan dalam pasal 53 kaitan dengan calon yang meninggal dunia dan tinggal satu. 

"Jadi kalau calon tinggal satu ini bagaimana kira kira? Itu tadi dibahas dengan Kadis DPMD secara teknis. Kejadian yang seperti itu ada di Desa Lempuyang dan Kopo, sama itu kejadiannya meninggal dunia, calonnya," tuturnya. 

Sementara itu, Kadis DPMD Rudi Suhartanto menambahkan, pengumuman bakal calon kepala desa dibuka tanggal 7 September, pendaftaran bakal calon 8-9 September, penyerahan berkas persyaratan bakal calon itu dari 8 sampai 21 september, pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon tanggal 8 sampai 24 september, rapat pleno penetapan balon kades 25 september. 

Selanjutnya 27 september penyampaian pelaporan, 28 september penyampaian pelaporan tingkat kabupaten. Kemudian 28-29 persiapan dan pelaksanaan testing balon jika lebih dari lima. 

Penetapan balon kades menjadi calon kades tanggal 30 September serta pengundian nomor urut. Tanggal 1 Oktober pengumuman calon kepala desa yang memenuhi syarat.

"Pencetakan surat suara dari 4 oktober sama 8 oktober dan kampanye tanggal 31 sampai dengan tanggal 13 Oktober, setelah itu gabung sama sama dengan yang sekarang sudah selesai, nunggu tinggal masa tenang dan pemungutan suara. Tapi kalau masih ada tetap satu calon saja nanti diundur ke tahun 2023 Pilkadesnya (Dua Desa)," ujarnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update