Khoirizi, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Kemenag)

Nasional

Kabar Baik! Arab Saudi Cabut Larangan Terbang 20 Negara Termasuk Indonesia, Kini Tinggal Tunggu Regulasi Umrah

Senin 30 Agu 2021, 14:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih menunggu regulasi teknis tentang penyelenggaraan ibadah umrah dari Arab Saudi untuk bisa memberangkatkan jemaah asal Indonesia.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan salah satu negara yang kembali diizinkan masuk terkait kebijakan pencabutan aturan larangan terhadap 20 negara adalah Indonesia.

Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

"Jadi Pemerintah masih menunggu regulasi teknis penyelenggaraan umrah dari Arab Saudi untuk bisa memberangkatkan jemaah," terang Khoirizi saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ia mengungkapkan pencabutan larangan terbang terhadap negara yang sebelumnya disuspen (ditunda), termasuk Indonesia adalah untuk penerbangan internasional bagi mukimin dan juga ekspatriat.

Sedangkan untuk penerbangan umrah, menurut Khoirizi, Indonesia masih menunggu regulasi teknis dari Arab Saudi.

Namun demikian, Pemerintah telah melakukan lobi, termasuk berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi sehingga kepentingan jemaah dapat terpenuhi.

Sebab itu, Khoirizi berharap masyarakat tetap bersabar menunggu regulasi resmi dari Arab Saudi tentang pemberangkatan umrah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk  mencari informasi yang benar,  dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar seputar penyelenggaraan ibadah umrah," tegas Khoirizi.

Kabar yang beredar Arab Saudi hanya menerima jemaah umrah yang sudah yang sudah divaksin  lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi, keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.

Menanggapi itu, Khoirizi menegaskan bahwa saat itu memang Sinovac belum memiliki sertifikat izin penggunaan darurat, atau EUL dari WHO merupakan Badan Kesehatan Dunia. Tapi sekarang Sinovac sudah mendapatkan EUL dari WHO.

Ia menambahkan tentu semua negara memiliki standar yang sama ketika akan mengirim atau menerima warga negaranya ke negara lain. Standarnya adalah tingkat penyebaran Covid-19 di negara tersebut, atau di negara yang akan dikunjungi.

"Sama seperti kita akan berkunjung ke provinsi atau kabupaten dengan persyaratan untuk memenuhi protokol kesehatan," Khoirizi menjelaskan. (johara)

Tags:
Arab Saudi cabut larangan 20 negaraArab Saudi cabut larangan 20 negara termasuk IndonesiaIndonesia tunggu regulasi Umrah Arab SaudiIndonesia tunggu regulasi umrah

Reporter

Administrator

Editor