AKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Ustad Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dikarenakan sakit. Jumat (27/08/2021).
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Brigjen Pol Asep Hendra mengatakan, Ustaz Yahya Waloni sakit, meskipun belum menjelaskan secara detil penyakitnya.
Dia mengatakan tim dokter tengah menangani Ustaz Yahya Waloni. Brigjen Asep juga menyatakan telah menandatangani tentang tim dokter yang menangani.
"Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insyaallah. Yang sakit kita layani dengan baik," katanya.
Sementara itu, Wakarumkit RS Polri Kombes Umar Shahab menyebut Yahya Waloni dalam kondisi lemas."Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia," ucap Umar kepada wartawan.
Diketahui, polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu setelah dijemput polisi di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Jumat (27/08/2021).
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdin Hartono tersangka disangkakan sejumlah pasal.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," kata Rusdi kepada wartawan.
Rusdi membenarkan perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Laporan itu dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.
Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu. Menurut Rusdi, penyidik masih memeriksa Yahya secara intensif.
Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau belum. (*)