Gawat! Belum Juga Pulih, Yahya Waloni Masih Terbaring Lemah di RS Akibat Sakit Jantung, Polisi: Kasus Tetap Berjalan!

Senin 30 Agu 2021, 13:35 WIB
Ustaz Yahya Waloni terbaring lemah (Twitter/@narkuson)

Ustaz Yahya Waloni terbaring lemah (Twitter/@narkuson)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditangkap, kesehatan Yahya Waloni kini menurun, ia dikabarkan tengah menjalani perawatan terkait penyakit jantung yang diderita.

Diketahui Yahya Waloni sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Padahal, Yahya Waloni baru saja tiba di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama pada Jumat (27/8/2021)

Mengenai hal itu, Polri tegaskan akan tetap mengusut tuntas kasus Yahya Waloni hingga tuntas jika tersangka sudah pulih.

"Tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (30/8/2021).

Rusdi beberkan jika Yahya Waloni masih diberikan hak untuk bisa sembuh. Dan setelahnya, proses perkara akan tetap berlanjut.

"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, menurut keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Yahya Waloni sempat mengalami kondisi lemas sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Yahya Waloni katanya, memang memiliki riwayat penyakit jantung.

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujarnya.

Untuk diketahui, Yahywa Waloni Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu setelah dijemput polisi di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," kata Rusdi kepada wartawan.

Rusdi juga membenarkan perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Laporan itu dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu. (cr09)

 

 

 

Berita Terkait
News Update