Tetap Bertahan dan Tagih Janji Jakpro, Pemilik Kafe Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Menunggu Uang Ganti Untung Dicairkan

Selasa 24 Agu 2021, 16:05 WIB
Herawati (55) pemilik kafe Paris Jaya di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara saat menunjukan daftar kafe dan nominal ganti untung dari PT Jakpro. (Foto/yono)

Herawati (55) pemilik kafe Paris Jaya di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara saat menunjukan daftar kafe dan nominal ganti untung dari PT Jakpro. (Foto/yono)

Sementara, hingga dibongkar, kafe-kafe di kawasan Kampung Bayam belum menerima sepeser pun uang ganti untung.

"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, nggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.

Dalam daftar tersebut tertulis, biaya ganti untung yang diterima Herawati yang mempunyai dua bangunan kafe sebesar Rp51.875.000.

Setiap kafe yang dibongkar, memiliki nilai ganti untung berbeda. Tergantung luas dan bentuk bangunan.

"Ya itu sama tempat tinggal anak saya dapatnya Rp51 jutaan. Mereka (bangunan tinggal) mah udah semua (ganti rugi) tinggal kafe doang yang belum," pungkasnya.

Sementara, menurut keterangan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, pembongkaran kafe liar tersebut, tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.

"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, udah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin di lokasi. (yono)

Berita Terkait
News Update