ADVERTISEMENT

PT Jakpro Bantah Janjikan Ganti Untung Pada Pemilik Kafe Remang-remang di Kampung Bayam yang Dibongkar Satpol PP

Selasa, 24 Agustus 2021 21:58 WIB

Share
Petugas gabungan membongkar bangunan liar kafe remang remang di kawasan Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Selasa (24/8/2021) siang. (foto: yono)
Petugas gabungan membongkar bangunan liar kafe remang remang di kawasan Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Selasa (24/8/2021) siang. (foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Persero membantah telah menjanjikan ganti untung terhadap pemilik kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (24/8/2021).

Project Manager PT Jakpro, Arry Wibowo menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam perjanjian ganti untung terhadap pemilik kafe liar tersebut.

"Kita nggak terlibat, nggak, nggak ada (perjanjian ganti untung," tegasnya saat ditemui di proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Selasa (24/8/2021) sore.

Arry menyampaikan, penertiban bangunan liar dan kafe remang-remang dan ganti untungnya, bukan wilayahnya PT Jakpro.

"Sebenernya kalau itu bukan di domainnya Jakpro ya," pungkasnya.

Kesempatan sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, menegaskan, pembongkaran kafe liar di kawasan Kampung Bayam, tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan stadion berkapasitas 82 ribu penonton tersebut.

"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, udah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin di lokasi, Selasa (24/08/2021).

Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar di samping rel kereta api tersebut dibongkar dalam rangka penegakan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007.

"Bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas tanah-tanah yang ilegal, bangunan-bangunan ini juga tidak ada izin, kemudian bangunan ini juga digunakan untuk kafe-kafe di mana kafe kafe itu terindikasi kegiatan asusila," kata Arifin.

Sementara, Herawati (55) salah satu pemilik kafe Paris Jaya, pembongkaran tempat usaha yang sudah 5 tahun dijalaninya, karena terdampak pembangunan mega proyek JIS.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT