Eks Mensos RI Juliari Batubara tersangka pengadaan barang Bansos Pandemi Covid-19. (dok)

NEWS

Fix! Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dihukum Penjara 12 Tahun Plus Hak Politiknya Dicabut Selama 4 Tahun, Adil?

Senin 23 Agu 2021, 14:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara secara resmi mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Bukan hanya itu saja, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Kedua hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Muhammad Damis di Jakarta pada Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," ucapnya lebih lanjut.

Hukuman tersebut didapatkan Juliari setelah sang hakim pengadilan mengatakan bahwa terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu saja, Juliari harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, yang mana jumlah itu sudah sesuai dengan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas apabila tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh sang hakim.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu KPK juga menuntut Juliari Batubara agar mendapat hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar sekaligus dicabutnya hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hingga saat ini kuasa hukum Juliari Batubara mengatakan pihaknya akan berpikir terlebih dahulu berbagai macam (ihwal) dari putusan vonis yang dibacakan hakim Damis. (cr03)

Tags:
Juliari Batubara Dihukum 12 tahun PenjaraHak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 TahunJuliari Batubara Dipenjara karena Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19Hukuman Penjara Menunggu Juliari Batubara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor