ADVERTISEMENT

Direksi AP II Dapat Pembekalan Pencegahan Korupsi dari KPK, BPKP dan Kejati Banten

Selasa, 7 September 2021 20:09 WIB

Share
Kegiatan Pembekalan anti korupsi secara daring. (ist)
Kegiatan Pembekalan anti korupsi secara daring. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Angkasa Pura II (Persero) mendapat pembekalan mengenai upaya-upaya strategis dalam pencegahan korupsi, terlebih saat ini kasus korupsi di Indonesia marak.

Pembekalan ini diberikan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Tinggi Banten. 

Kegiatan yang digelar secara virtual, program pembekalan dengan tema Directorship Program: ‘No Corruption & No Gratification’.

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani. 

“Directorship Program ini adalah program pembekalan bagi AP II untuk memperkuat pencegahan korupsi dan fraud (kecurangan), juga sebagai bagian penting dari penyelenggaraan BUMN yang sehat khususnya di sektor kebandarudaraan,” jelas President Director of AP II, Muhammad Awaluddin.

Di tempat yang sama, Komisaris Utama AP II Agus Santoso menuturkan faktor terpenting dari upaya pencegahan korupsi adalah kepemimpinan.

“Dalam penerapan GCG di AP II, kami ingin menekankan keteladanan jajaran direksi dan senior leaders untuk mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih,” jelas Agus Santoso. 

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menuturkan sistem pencegahan korupsi yang dapat diterapkan perusahaan termasuk AP II adalah fraud control plan. 

“Penerapan fraud control plan sebagai tools pencegahan risiko fraud terdiri dari 10 langkah,” ujar Muhammad Yusuf Ateh.

Menurut dia kesepuluh langkah yang harus dirumuskan itu adalah kebijakan antikecurangan; struktur antikecurangan; standar perilaku dan disiplin; manajemen risiko kecurangan; manajemen SDM; manajemen pihak ketiga; whistleblowing system dan perlindungan pelapor; deteksi proaktif; investigasi; dan tindakan korektif. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT