ADVERTISEMENT

Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Kalsel Ditahan Kejagung karena Kasus Korupsi Rp27,6 Milliar

Kamis, 2 September 2021 23:03 WIB

Share
Korupsi Rp 27,6 Milliar, Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Kalsel Ditahan Kejagung. (adji)
Korupsi Rp 27,6 Milliar, Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Kalsel Ditahan Kejagung. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, H. RDPS bin M, dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2011-2016 yang merugikan negara Rp27,6 Milliar, Kamis (2/9/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta menyampaikan, awalnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 21 April 2021.

Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021.

Pada hari ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan RDPS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 21/F.2/Fd.2/09/2021.

"Pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M," kata Leonard.

Leo melanjutkan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan tersangka RDPS bin M yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT