Masyarakat Heran, Vonis Juliari Batubara Diringankan Gegara Dapat Cacian Publik, Gus Miftah: Logika Hukum Sesat

Kamis 26 Agu 2021, 17:41 WIB
Gus Miftah. (foto: instagram/@gusmitah)

Gus Miftah. (foto: instagram/@gusmitah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan hakim yang meringankan vonis eks Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara timbulkan kecaman.

Pasalnya pertimbangan Hakim Pengadilan mengenai vonis Juliari Batubara dinilai kontroversi.

Bagaimana tidak, hakim meringankan vonis Juliari karena eks Mensis itu dinilai sudah mendapatkan cacian dari publik.

Menanggapi hal itu, pendakwah Gus Miftah pun ikut bereaksi keras menyikapi hal itu.

Gus Miftah mengunggah sebuah potongan berita terkait Majelis Hakim yang memberikan vonis ringan untuk Juliari Batubara, di Instagramnya pada Rabu (25/8/2021).

Dalam keterangan unggahan fotonya, Gus Miftah tampak menuliskan pesan sindiran.

"Mau dosa takut ketawa," ujarnya, dikutip poskota dari Instagram @gusmiftah.

Sementara itu, Gus Miftah menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh anggota Majelis Hakim itu merupakan logika sesat.

"Logika hukum yang sesat, nggak mau di bully ya jangan korupsi," katanya.

Gus Miftah juga merasa heran, bagaimana bisa seorang hakim bisa terprovokasi oleh Juliari yang mengaku mendapatkan cacian dari publik.

Bahkan Gus Miftah juga kebingungan, kenapa harus melakukan korupsi jika tidak ingin dihujat.

"Yang berbuat baik saja masih dibully apalagi korupsi. Tapi anehnya kenapa Hakim nya ikut-ikutan terprovokasi" ujarnya.

Terkait vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa di antara pertimbangan yang meringankan vonis itu karena Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat.

Padahal, saat itu status Juliari Batubara sendiri belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (23/8/2021)

“Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memvonis Juliari 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun. (cr09)

Berita Terkait
News Update