JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Dalam putusannya itu, Majelis Hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Muhammad Damis dalam sidang virtual, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan," vonis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membekukan hak politik atau hak dipilih mantan politisi PDI Perjuangan itu selama empat tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Juliari Batubara juga diperberat dengan kewajiban harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Meski begitu, nantinya apabila apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hal itu bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Juliari ini lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan terhadap Juliari, JPU KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.
Jaksa juga menuntut agar Juliari membayarkan uang pengganti sebesar Rp14,5 milliar dan dicabut hak politik dan hak dipilihnya selama empat tahun.
Selain itu JPU juga menilai Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee sebesae Rp 10 ribu dari tiap paket Bansos Covid-19 yang disalurkan kepada warga dari perusahaan penyedia.
Minta Dibebaskan