Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 3 orang pelaku perampikan SMAN 1 Cihara. (Foto/Satreskrim Polres Lebak)

Kriminal

Ungkap Perampokan Komputer di SMA N 1 Cihara, 3 Pelaku Berhasil Diamankan, Sementara 2 Pelaku Kini DPO 

Kamis 19 Agu 2021, 02:48 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias perampokan di SMA N 1 Cihara yang terjadi pada 13 Agustus 2021 lalu.

Sedikitnya, ada 3 pelaku yang berhasil diamankan. Ketiga pelaku itu yakni DK (29), AS (31) dan RF (20). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 unit komputer, satu unit infokus, dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu kayu laboratorium komputer dengan menggunakan linggis.

"Setelah itu masuk mengambil komputer portabel yang masih tersimpan di kardus dan memindahkan ke tempat yang gelap di samping sekolah guna memudahkan menaikan dan mengemas komputer untuk dimasukkan ke dalam mobil," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dalam ekspose di Aula Mapolres Lebak, Rabu (18/8/2021).

Katanya, aksi para pelaku itu diketahui  oleh Penjaga Sekolah yakni Toid dan Jaya Sumarna yang merupakan tukang kebun.

Mereka pun melakukan tindak kekerasan dengan menganiaya Jaya Sumarna hingga membuat Ia mendapatkan luka pada bagian kepalanya.

Para pelaku yang panik, langsung melarikan diri. Namun, salah satu orang pelaku berhasil diamankan.

"Awalnya ada satu orang yang berhasil diamankan kemudian dilakukan penyidikan dan pengejaran. Dan alhamdulillah 2 pelaku lainnya berhasil diamankan," katanya.

Lebih jauh, Indik menuturkan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengaku sudah mengantongi identitas dari kedua pelaku itu sendiri.

"Jadi dalam melancarkan aksinya mereka berjumlah 5 orang dengan 3 orang yang sudah diamanakan, dan 2 orang lagi masih DPO. Adapun inisial kedua orang itu yakni TJ dan AY,"paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun penjara

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, agar meningkatkan keamanan apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan berkoordinasi dengan Polsek setempat," pungkasnya.

Tags:
Pencuriankasus pencuriankasus pencurian barang elektronik sekolah di lebak bantenkasus pencurian puluhan komputer di lebak bantenkasus pencurian belasan komputer di lebak bantenpencuri komputer sekolah di lebak bantenkomputer sekolah dicuri di lebak bantenpuluhan komputer sekolah di lebak banten dicuriUngkap Perampokan Komputer di SMA N 1 Cihara3 Pelaku Berhasil DiamankanSementara 2 Pelaku Kini DPO

Administrator

Reporter

Administrator

Editor