JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Jeff Smith atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/08/2021).
Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tutuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kembali ditunda.
Dalam sidang kali ini, ibunda Jeff Smith dan Aisyah Aqilah kembali menghadiri sidang Jeff Smith di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan ini, JPU meminta Majelis Hakim agar diberikan waktu satu minggu lagi untuk mempersiapkan tuntutan.
JPU dalam sidang menyebutkan tuntutannya belum siap sama sekali. "Tuntutan belum siap. Kami minta waktu satu minggu," pinta JPU saat persidangan berlangsung.
Menyusul hal ini, Majelis Hakim meminta pendapat Jeff Smith melalui sambungan video call. Jeff Smith itu menyatakan dirinya tidak keberatan terkait penundaan sidang.
"Gimana terdakwa? Jaksa minta waktu 1 minggu lagi karena tuntutan belum siap," tanya Majelis Hakim pada Jeff Smith di persidangan. "Siap yang mulia," sahut Jeff Smith.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba kekasih Aisyah Aqilah itu akan dilaksanakan pada pekan depan, 19 Agustus 2021. "Sidang kita tunda satu minggu," kata Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar lagi pekan depan.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021, lalu.
Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Hasilnya, semua barang bukti negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith.
Atas kasus ini, Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (cr07)