JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).
Adapun sidang hari ini yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah.
Ada lima poin pembelaan yang disampaikan oleh Aldi untuk kliennya.
Aldi menyatakan Jeff Smith merupakan korban dari penyalahgunaan atau pecandu narkotika.
Lebih lanjut, pengacara tersebut menuliskan poin agar segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ungkap Aldi dalam persidangan.
Lebih lanjut, Aldi meminta Jeff Smith untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambungnya.
Bukan hanya kuasa hukumnya, aktor 23 tahun itu juga membacakan pledoinya sendiri.
Namun sayangnya pembacaan pledoi oleh Jeff Smith itu tidak terdengar jelas karena diungkapkan melalui virtual.