ADVERTISEMENT

Rutan dan Lapas 'Tempat Aman' Bisnis Narkoba, Pengamat: Ditjen PAS Kemenkumham Belum Lakukan Perbaikan

Kamis, 12 Agustus 2021 23:31 WIB

Share
Rutan dan lapas. (foto: ilustrasi/ist)
Rutan dan lapas. (foto: ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak kunjung menunjukkan perbaikan selama satu tahun terakhir.

Rutan dan Lapas masih menjadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para bandar yang berstatus napi, menjadi perhatian Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi.

Dikatakan, harapan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberantas peredaran narkoba di Rutan dan Lapas nyatanya hingga kini tidak terealisasi. Rentetan hasil ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri mendapati peredaran narkoba kelas kakap justru dikontrol para napi dari berbagai Rutan dan Lapas.

"Hingga kini program yang digagas Ditjen PAS dalam membenahi Rutan dan Lapas kurang efektif," ujar Arthur, kemarin.

Dia mencontohkan program pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan karena membuang anggaran dan tak didahului pembenahan sumber daya manusia (SDM) petugas.

"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," tambah Arthur.

Diakuinya Lapas Nusakambangan yang berklasifikasi Lapas Super Maximum Security memang memiliki keamanan ketat dan dilengkapi sejumlah peralatan pengawasan mutakhir.

Namun, semua peralatan keamanan tersebut tidak berarti bila keberadaan oknum petugas yang membantu napi menyelundupkan handphone untuk berbisnis narkoba masih ada.

Dibanding memindahkan para napi gembong narkoba ke Lapas Nusakambangan, Ditjen PAS dituntut lebih mawas diri membenahi para petugasnya agar tidak bisa disuap gembong narkoba.

"Beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam Lapas seperti telepon genggam kaitannya dengan aktor dan konteksnya dan ini menjadi perhatian khusus. Kebanyakan Pemindahan narapidana kasus narkoba ini hanya sebatas SOP (standar operasional prosedur) saja," ungkap Arthur Josias Simon Runturambi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT