Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Jeff Smith 5 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Rabu 08 Sep 2021, 17:03 WIB
Kuasa Hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, Ibunda Jeff Smith Areista, dan kekasih Jeff Smith Aisyah Aqilah. (cr07)

Kuasa Hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, Ibunda Jeff Smith Areista, dan kekasih Jeff Smith Aisyah Aqilah. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang vonis Jeff Smith atas kasus penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021). 

Dalam sidang putusan kali ini kembali dihadiri oleh ibunda Jeff Smith, Areistiani dan kekasih Jeff Smith, Aisyah Aqila.

Raut keduanya tanpa gugup sekaligus khawatir saat mendengarkan Majelis Hakim berbicara.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Jeff Smith terbukti menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. 

Menyusul hal itu, Jeff Smith resmi dijatuhkan pidana kurungan lima bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim.

Hukuman lima bulan ini terhitung sejak penahanan Jeff Smith sejak awal penangkapan, April lalu. 

"Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan," jelasnya. 

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Majelis Hakim. 

Mendengar putusan hakim, sontak ibu dan kekasih Jeff Smith tersebut berpelukan. Tangis haru langsung melingkupi ruangan persidangan.

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah juga tak bisa membendung air matanya.

Berita Terkait
News Update