ADVERTISEMENT

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU

Selasa, 16 November 2021 20:31 WIB

Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung, Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh soal dunia peradilan. Kali ini ramai dibicarakan publik, gara-gara istri omeli suami mabuk, malah dituntut 1 tahun penjara.

Terdakwanya Valencya (45) alias Nency Lim. proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. Kasusnya termasuk perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena terkait tuntutan, hal tersebut langsung menyodok lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini Kejagung akan  melakukan eksaminasi (pengujian) khusus pada perkara perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.

Pada kasus ini, Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, ia dituntut hukuman penjara satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual Senin (16/11/2021), menyatakan, berita yang merebak menarik perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Kapuspenkum. Jaaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini.

Akan halnya eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi.

Hal itu, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT