Salah satu anggota dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kalau ditemui di kantor yang berlokasi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021). (cr02) 

Kriminal

Masa Tahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial karena Dianggap Cacat Hukum

Kamis 12 Agu 2021, 20:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa Habib Rizieq Shihab akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial terkait masa tahanan kliennya dalam kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran ia menilai adanya cacat administrasi terkait perpanjangan masa tahanan Habib Rizieq.

Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di kasus Petamburan, Rizieq semestinya bebas pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan delapan bulan kurungan.

"Khusus Komisi Yudisial ini kita pengaduan karena maladministrasi. Kita akan laporkan surat penetapan penahanan yang ditandatangani Wakil Pengadilan Tinggi DKI," ucap Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim kuasa hukum menilai penetapan masa tahanan mestinya ditandatangani Majelis Hakim yang mengadili satu perkara.

Sedangkan dalam hal ini, perpanjangan masa tahanan yang membuat Rizieq mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 7 September 2021 ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak hanya membuat laporan ke Komisi Yudisial yang memiliki wewenang menangani pelanggaran oleh hakim, tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke sejumlah pihak terkait penahanan.

"Kita sudah siapkan surat yang Alhamdulillah sudah disetujui oleh Habib Rizieq untuk kita publish dan juga akan kita sampaikan pihak-pihak terkait. Antara lain Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," ucapnya.

Lalu ke Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal perpanjangan masa tahanan Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan oleh Pengadilan Tinggi.

Kata Aziz, mengenai laporan pengaduan ke Komisi Yudisial dan surat permintaan komunikasi ke sejumlah pihak telah disiapkan sejak beberapa hari lalu.

Namun, Rizieq belum lama ini telah menyetujuinya.

"Komnas HAM karena ada pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq di sini. Kemudian Komisi III DPR dan beberapa anggota Komisi III. Kemudian kita juga tembuskan ke pak Kapolri. Kita minta pak Kapolri untuk aware terhadap hal ini," tuturnya.

Alasannya dari tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan Megamendung, dan tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, hanya pada kasus Petamburan Rizieq ditahan.

Proses banding perkara RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara juga belum beres, akan tetapi dalam perkara ini Rizieq tak ditahan sejak tingkat penyidikan.

"Selama ini Alhamdulillah surat dibalas, oleh Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung. Insya Allah, maksimal Senin (16/8/2021) sudah dikirim semuanya (laporan pengaduan dan surat komunikasi)," tutupnya. (cr02)

Tags:
Habib Rizieq ShihabMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakartakomisi yudisial

Administrator

Reporter

Administrator

Editor